
KALINDA, SAYLAMPUNG.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kalianda Lamsel, Jumat (9/5/2025).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Badruzzaman, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalianda, R Rully Maulana, meneken PKS itu di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lamsel.
PKS itu terkait penyelenggaraan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Pemkab Lamsel
Badruzzaman mengungkapkan, 4.465 pekerja di Pemkab Lamsel sudah tercover perlindungan sosial, melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia berharap, jumlah peserta bisa terus bertambah. Ini agar masyarakat bisa mendapatkan perlindungan sosial terhadap risiko pekerjaan, seperti kecelakaan kerja, PHK, dan kematian, serta jaminan hari tua.
“Semoga kian banyak masyarakat bisa mendapatkan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan,” harap Badruzzaman.
R. Rully Maulana juga berharap seluruh masyarakat bisa mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ia berkata, perlindungan sosial tenaga kerja ini amanat Undang-Undang. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan, termasuk juga dalam dunia kerja.
“Harapan kedepan semua masyarakat punya BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Rully. (ptm)